MAJU, CERDAS, DAN BERWIBAWA

Kriteria Kenaikan Kelas

Kriteria Kenaikan Kelas (1)

Kriteria Kenaikan kelas di SMA Negeri 1 Kramatwatu mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester genap (semester 2)

Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester genap (semester 2)

Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, apabila yang bersangkutan memiliki :

  1. Tidak lebih dari 3 mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas
  2. Kehadiran mengikuti peroses pembelajaran minimal  90 %.
  3. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan (Fisika, Kimia, dan Biologi) mencapai ketuntasan minimal (KKM)
  4. untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (KKM)
  5. Berprilaku Baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku