MAJU, CERDAS, DAN BERWIBAWA

Selamat Datang Kepala Sekolah SMAN 1 Kramatwatu Kab. Serang yang baru Pada Tanggal 16 Maret 2016 Di Aula SMANKER,Bapak Drs. H. Agus Rustamana M.Pd.M.Si. yang sebelumnya SMAN 1 Kramatwatu masih dalam Plt Kepala Sekolah Bapak Dadang Arifin .S.Pd " Terima Kasih Bapak Plt Dadang ArifinS.Pd, yang selalu Mengedepankan Visi & Misi SMANKER serta bimbingan dan arahannya dan Selamat Bekerja Bapak Kepala Sekolah Baru " SMANKER Tetap Semangat".

 

Narkoba merupakapan zat psicotropihica yang berbahaya bagi Masa depan ,kesehatan ,akal dan pola perilaku yang menyimpang. hal ini di sampaikan oleh Bapak Gubernur Banten dalam Upacara "ANTI NARKOBA" bersama Sejumlah TNI, POLRI , Aparatur Negara, Sipil serta Ratusan Siswa SMA-SMK Se-Prop.Banten.Dihadirkan pula Pusis Kesenian dari Serang Pelepasan Balon serta puluhan Burung Merpati dan Pembacaan Ikrar Bersma Menolak Narkoba.

 

Bapak Plt Kepala Sekolah Dadang Arifin.S.Pd sedang memberikan Muhasabah Pagi Jum'at Minggu pertama Bulan Maret 2016,di hadapan Siswa kelas X.XI dan XII. agar senantiasa mengedepankan sikap dan Akhlakul Karimah baik di Rumah ataupun di Sekolah.Selanjutnya SMAN1 Kramatwatu di kesempatan yang sama yang bertempat di Lab . Fisika juga melaksankan kegiatan Motivator Quetion Self dari Cilegon .

 

POS UN 2016

Minggu, 28 Februari 2016 03:03 Kriteria Penilaian

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
DALAM UJIAN NASIONAL

Pasal 24
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah
memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Pasal 25
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau program akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.

Pasal 26
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua
mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);

b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Kriteria Kenaikan kelas di SMA Negeri 1 Kramatwatu mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester genap (semester 2)

Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester genap (semester 2)

Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, apabila yang bersangkutan memiliki :

  1. Tidak lebih dari 3 mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas
  2. Kehadiran mengikuti peroses pembelajaran minimal  90 %.
  3. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan (Fisika, Kimia, dan Biologi) mencapai ketuntasan minimal (KKM)
  4. untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (KKM)
  5. Berprilaku Baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku